Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa di Persidangan PN Makassar

    Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa di Persidangan PN Makassar
    Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa Persidangan PN Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kajati SulSel kini hadirkan 3 terdakwa di persidangan PN Makassar Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.Rabu (29/11/2023)

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan sidang hari ini yaitu Pemeriksaan terhadap para Terdakwa. 

    Adapun Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk diperiksa dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

    Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam : 

    Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    Setelah memeriksa 3 orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum. ( Herman Djide)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Pemilu 2024, KPU Pangkep Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 1421/ Pangkep Letkol Inf Fajar Sambut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Polda Sulsel, Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri
    Kapolsek Minasatene Didampingi Bhabinkamtibmas Hadiri Loka karya mini lintas sektor Triwulan II
    Sering Terjadi Kecelakaan di Malam Hari, Jalur Poros Provinsi Labakkang Hingga Mandalle Tidak Ada Lampu Jalan
    Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022, Kapolres Pangkep AKBP Try Handoko Jabarkan  3 Sasaran Target Ops Korlantas Polri
    Bem Stai DDI Pangkep Berikan Fonasi Kemanusiaan di Rumah Sakit Batara Siang Pangkep 
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Siaran Pers, Kajati Sulsel  Agus Salim Ikuti Musyawarah  Perencanaan Pembangunan RI Tahun 2024 di Bali
    Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022, Kapolres Pangkep AKBP Try Handoko Jabarkan  3 Sasaran Target Ops Korlantas Polri
    Kabag SDM Jamin Integritas Proses Seleksi, Polres Pangkep Resmi Buka Penerimaan Anggota Polri 2024
    Realisasi Program Dana Desa 2024, Kepala Desa Bulu Tellue Hariadi: Digunakan  Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan  Esktrem dan stunting
    Kapolsek Minasatene Didampingi Bhabinkamtibmas Hadiri Loka karya mini lintas sektor Triwulan II
    Sudah Jalani Penjara 26 Tahun di Malaysia,  Keluarga Besar Zaenal Abidin di Pangkep Minta Bantuan Keseriusan KBRI
    Polsek Ma'rang Patroli Gabungan Bersama Personil Koramil 1421-05/ Ma'rang Jamin Keamanan wilayah Kecamatan Ma'rang 
    Antisipasi Kecelakaan Jalan Licin, Personil Polsek Segeri Minta Pengguna Jalan Berhati-Hati
    Kerjasama Pamkab Pangkep - Sentra Gau Mabaji, Ratusan Warga Terima Bantuan Paket Sembako
    Danramil  1421-02/Minasatene  Kodim 1421/Pangkep Kapten Inf Nawir Gebrak Pasar Dengan Aksi Bersih. 

    Ikuti Kami