Tindak Pidana Pencurian di Sapanang, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Pelakunya Sudah Diamankan 

    Tindak Pidana Pencurian di Sapanang, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Pelakunya Sudah Diamankan 
    Tindak Pidana Pencurian di Sapanang, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Pelakunya Sudah Diamankan

    PANGKEP - Polres Pangkep menggelar Press Conference tentang tindak pidana pencurian, bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep pada Kamis 26/10/2023. 

    Press Conference tentang tindak pidana pencurian dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi PS. Panit Opsnal Reskrim Polsek Bungoro Aipda Imran dan Panit 1 Reskrim Polsek Bungoro Ipda Rudi 

    Diungkapkan AKP Imran, bahwa pelaku pencurian H alias A binti A (31) diamankan anggota Polres Pangkep setelah melakukan pencurian pada dua rumah warga di Kampung Barue Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 – 05.00 Wita. 

    Dikatakan AKP Imran, H alias A binti A melakukan pencurian di rumah Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati dengan cara memasuki rumah warga lewat jendela. 

    “H alias A binti A diketahui bertempat tinggal di Tanetang Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba, meninggalkan Makassar menggunakan angkutan umum menuju Pangkep.” Ungkapnya. 

    Dijelaskan setibanya di Pangkep, ia langsung ke Bungoro dengan mendatangi rumah warga Kampung Barue Sapanang, Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati. Saat itu, ia masuk ke rumah Asriani lewat jendela, selanjutnya ia masuk ke rumah Marwati juga lewat jendela. 

    “Pada aksinya H alias A binti A melakukan pencurian di rumah Asriani dan Marwati dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone Merk Xiaomi, 1 (satu) buah jam tangan Alexander Cristie, 1 (satu) buah kaleng celengan berisikan uang tunai. Atas kejadian tersebut diperkirakan korban Asriani mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. - (lima juta rupiah).” Tambahnya. 

    Sementara itu, Marwati yang diambil barangnya berupa 1 (satu) buah handphone merek Xaiomi type redmi note 9 serta 1 (satu) buah camera Merek Canon type 600d. Diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000. - (delapan juta rupiah). 

    Kini pelaku yang ternyata residivis sudah dua kali terkena kasus pidana penjara itu, H alias A biinti A bersama barang bukti diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut. 

    Pasal yang dilanggar pelaku pencurian (residivis) H alias A binti A yaitu pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUHPidana, pencurian diwaktu malam, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penyidik Kejati Sulsel: Ada Enam Orang...

    Artikel Berikutnya

    Pengendara Sepeda Listrik, Kasat Lantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024
    Satgas Medis Pam VVIP Jamin Kesehatan Peserta KTT World Water Forum Ke-10
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Kapolsek Minasatene Didampingi Bhabinkamtibmas Hadiri Loka karya mini lintas sektor Triwulan II
    Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022, Kapolres Pangkep AKBP Try Handoko Jabarkan  3 Sasaran Target Ops Korlantas Polri
    Sering Terjadi Kecelakaan di Malam Hari, Jalur Poros Provinsi Labakkang Hingga Mandalle Tidak Ada Lampu Jalan
    Pengawas Pendidikan Segeri Achmad Petta Hajo Lolos  Mahasiswa S3 di UNM
    Personil Koramil 1421-09/Lk Kalmas Ubah Wajah Pasar Central Pangkep Jadi Bersih Dan Sehat. 
    Siaran Pers, Kajati Sulsel  Agus Salim Ikuti Musyawarah  Perencanaan Pembangunan RI Tahun 2024 di Bali
    Kabag SDM Jamin Integritas Proses Seleksi, Polres Pangkep Resmi Buka Penerimaan Anggota Polri 2024
    Realisasi Program Dana Desa 2024, Kepala Desa Bulu Tellue Hariadi: Digunakan  Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan  Esktrem dan stunting
    Kapolsek Minasatene Didampingi Bhabinkamtibmas Hadiri Loka karya mini lintas sektor Triwulan II
    Ormas PKCM di Mandalle Resmi Terbentuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Usai Terdampak Pandemi C19 
    Sudah Jalani Penjara 26 Tahun di Malaysia,  Keluarga Besar Zaenal Abidin di Pangkep Minta Bantuan Keseriusan KBRI
    Polsek Ma'rang Patroli Gabungan Bersama Personil Koramil 1421-05/ Ma'rang Jamin Keamanan wilayah Kecamatan Ma'rang 
    Antisipasi Kecelakaan Jalan Licin, Personil Polsek Segeri Minta Pengguna Jalan Berhati-Hati
    Kerjasama Pamkab Pangkep - Sentra Gau Mabaji, Ratusan Warga Terima Bantuan Paket Sembako
    Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel: Lima Orang Tersangka

    Ikuti Kami